Home » » Pembangunan Kantor BPN Mojokerto Sarat Penyimpangan

Pembangunan Kantor BPN Mojokerto Sarat Penyimpangan

Written By Redaksi on Kamis, 24 Januari 2013 | 01.16

MOJOKERTO,SUARAPEKERJA.>>Pembangunan Kantor Badan Pertanahan Negara, Kabupaten Mojokerto, anggaran 2012. bersumber dari APBN. Nilai kontrak pada papan proyek tercantum Rp, 3, 167 M.ditangani oleh  PT DWI Mulya Jaya, selama 110 hari. Sejak pembangunan dimulai disebutkan banyak permasalahan yang timbul terutama menyangkut masalah persoalan teknis. Kontraktor pelaksana disebut-sebut memanipulasi mutu material besi saat pengecoran dasar. Salah satu diantaranya menggunakan besi ukuran 13. Dengan mutu yang tergolong minim sangat diragukan dan tidak sebanding dengan kondisi bangunan berlantai tiga (3). 

Perubahan mutu material, yang tidak sebanding dengan spek-tekh pekerjaan pengecoran ambruk. Kondisi itu terjadi karena disinyalir keluatan beban  besi cor tidak mampu menahan beban bangunan. Sesuai dengan aturan kontruksi untuk pembangunan gedung bertingkat semestinya penggunaan komposisi material besi harus variasi misalnya untuk pondasi dasar wajib lebih besar dan untuk lantai II dan III, bisa semakin kecil urai salah satu rekanan di Mojokerto pada Suarapekerja.com.

Penyimpangan  fatal pada pembangunan kantor BPN diantaranya bangunan pondasi hanya sekitar 30 cm dan lebar 20 cm. Kondisi pondasi yang sangat dangkal tentu dikuatirkan bangunan kantor BPN diperkirakan akan menuai masalah dan kerapuhan gedung pada usia relatif singkat kelak. Ironisnya Kasatker/yang menangani pembangunan dari pejabat BPN Mojokerto terkesan menutup mata dan tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap permasalahan tekhnis yang terjadi.

Bungkamnya pejabat yang bersangktan diantaranya Kepala Kantor BPN, selaku pengguna anggaran (PA), maupun PPK yang mempunyai tanggungjawab penuh pada penyelesaian kontrak pekerjaan pembangunan fisik ada indikasi diduga telah melakukan kolusi dan berusaha mencari keuntungan dibalik. pembangunan. Buktinya mestipun mulai awal pembangunan sudah banyak yang mengingatkan tidak pernah mendapat tanggapan dari kontraktor maupun pihak BPN. 

H. Yunis selaku Direktur PT Dwi Mulya Jaya, selaku kontraktor pelaksana dihubungi/konfirmasib terkait pembangunan tersebut, dirinya membantah sebagai kontraktor. Kontraktor itu mengatakan tidak tahu-menahu, dan mengatakan jika menghubungi dirinya. Kepada Suarapekerja.com mengungkapkan,  " Saya Yunus" seraya menutup pembicaraan.  Saya tidak tahu-soal itu, ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (22/01/2013) saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler.. Sikap pelaksana yang terkesan tidak mengaku sangat tidak konsisten sebagai kontraktor pelaksana pembangunan kantor pemerintahan.

Pelaksanaan pembangunan kantor Badan Pertanahan Mojokerto, sampai sejauh ini belum tuntas. Informasi yang dihimpun menyebutkan kalau masalah pelaksanaan telah melampau masa waktu. Lantas bagaimana dengan penyelesaian pembanyaran termin ahir? (SP/martin)
Share this article :

Posting Komentar

 
| Home | News | Nasional
Copyright © 2011. SuaraPekerja - All Rights Reserved
Pedoman MediaSiber I Redaksi
Syarat dan Ketentuan